Keterangan Foto: Asesi atau peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Angkatan 1 Sumatera Utara. (Foto:btm)
MEDAN | Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia mengadakan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Angkatan I di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (29/9/2022).
Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) Angkatan I resmi dibuka hari ini, di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktifitas (BBPVP) Kota Medan, Sumatera Utara.
Kegiatan SKW Perdana ini buka langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, Edi Anwar Aspar yang juga assesor berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dengan nama Tuhan maka kita buka secara resmi Sertifikasi Kompetensi Wartawan Angkatan I dan perdana di Provinsi Sumatera Utara secara resmi dibuka,” kata Edi Anwar Aspar dari atas podium diikuti tepuk tangan para asesi atau peserta, Kamis (29/9/2022).
SKW ini berlangsung selama tiga hari sejak 28-30 September hingga 1 Oktober 2022 dengan menghadirkan asesor lisensi dari BNSP.
Tiga skema wartawan di assesmen oleh penilai yaitu skema wartawan Muda reporter, Skema wartawan Madya dan skema wartawan Utama. Atas nama BNSP, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia resmi mengeluarkan sertifikat berlogo burung Garuda kepada puluhan Pemimpin Redaksi, Redaktur, Reporter dan kameramen yang sudah dinyatakan kompeten oleh asesor penguji.
SKW merupakan jembatan menjadi seorang wartawan yang kompeten, mumpuni dan tersertifikasi juga merupakan pengakuan bahwa seorang wartawan telah kompeten serta memahami kode etik jurnalistik sehingga mampu memproduksi berita yang lebih baik untuk di publikasi.
Sejatinya, kata Edi, Sertifikasi Profesi Wartawan ini adalah sebuah program Negara yang sudah berlangsung Sertifikasi sejak tiga tahun lalu, setelah Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di republik ini.
Edi menyebut Indonesia sedikit terlambat melakukan SKW ini, sementara di negara lain semua tenaga kerja apapun profesinya harus memiliki sertifikasi. Ini merupakan sejarah baru bagi pers di Indonesia.
Wartawan kini sudah bisa memiliki sertifikat kompetensi yang diakui negara,“Jadi sertifikasi ini adalah sebuah pengakuan negara tentang pengakuan kemampuan di bidangnya,” kata Edi Anwar Aspar.
(JN-BTM)
0 Komentar