JAKARTA | Desakan itu disampaikan kuasa hukum penggugat proyek PIK 2, Juju Purwantoro melalui keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Minggu 8 Desember 2024.
PSN di PIK 2 sendiri telah digugat oleh 20 orang dari berbagai latar belakang profesi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juju mengatakan, PSN yang dilekatkan pada proyek pembangunan PIK 2 hanya upaya menipu publik yang melibatkan pihak pengembang PT Agung Sedayu Grup dan kroninya, yaitu pihak Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang yang juga Kepala desa Belimbing, Maskota, aparatur Pemda seperti Camat, Lurah termasuk para preman bayaran.
"Mereka terlibat dalam aktifitas premanisme (pemaksaan) agar warga menjual lahannya dengan harga yang sangat murah sekitar Rp30-50 ribu per meter secara sepihak," kata Juju.
"Mereka warga dipaksa dengan upaya tipu daya supaya melepas hak jual lahannya secara sepihak kepada PT Agung Sedayu grup," sambungnya.
Padahal, kata Juju, berdasarkan surat dari Kemenko Perekonomian 6/2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) nomor PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tanggal 4 Juni 2024, serta adanya penegasan melalui Surat Keterangan dari PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, bahwa yang masuk bagian PSN PIK 2 tidak tercantum sama sekali peruntukannya untuk perumahan swasta dan sarana prasarana pendukungnya.
Seperti Taman Bhinneka sebesar 54 hektare, Safari Zoo sebesar 126 hektare, Golf Course sebesar 135 hektare, Wisata Mangrove sebesar 302 hektare, Sirkuit Internasional sebesar 217 hektare, dan Ecotourism sebesar 687 hektare.
"Demikian juga ditegaskan oleh pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, dan Wakil Ketua DPD RI, bahwa PSN PIK-2 bermasalah, karena lokasinya berada di hutan lindung. Jadi ada pelanggaran hukum, karena faktanya ada PSN di lokasi lahan yang justru milik rakyat," terang Juju.
Juju melihat, tampak adanya "penyelundupan hukum" bahwa lokasi PIK 2 seharusnya tidak termasuk lokasi PSN. Sekitar November 2024 baru terkuak bahwa PSN PIK 2 yang sudah ditetapkan Maret 2024.
Tapi selama ini, ada pihak yang sengaja menutupi atau mengaburkan peta lokasi PSN yang sebenarnya. Rencana jahat pengembang telah terang benderang, mereka didukung APDESI Kabupaten Tangerang telah berusaha menggusur dan membebaskan paksa lahan milik rakyat.
Bahkan, mereka melakukan dengan ancaman dan paksaan atas nama PSN membeli lahan rakyat dengan harga yang sangat murah.
"Pengembang secara manipulatif telah mengubah PSN menjadi PIK 2," kata Juju.
Lanjut Juju, mereka telah memasang plang nama proyek di semua wilayah pembebasan di 9 kecamatan (1 kecamatan di Serang) menjadi PIK 2.
"Klaim pengembang sebelumnya yaitu PIK 2 hanya di wilayah Kecamatan Kosambi, sementara mereka juga memanipulasi merambah ke wilayah lain dinamakan PIK 3 sampai PIK 11," jelas Juju.
Padahal, kata Juju, tidak ada aturan atau norma atau istilah status PSN dalam Proyek PIK 2
Juju pun menyoroti adanya pengumuman pemerintah tentang peta PSN PIK 2 pada Juni 2024 dan baru diketahui secara luas oleh publik sekitar November 2024 setelah derasnya kritikan publik atas upaya penggusuran lahan milik rakyat secara paksa dan tidak manusiawi.
"Tampak sekali pengembang PIK 2 berusaha memanipulasi dan berlindung di balik nama PSN. Termasuk pengembang terlibat korupsi dan kolusi dengan pihak oknum Pemda Banten dan para preman," tutur Juju.
Sehingga, kata Juju, secara nyata bahwa area PIK 2 berada di luar lokasi PSN, sehingga semua lahan milik rakyat di Banten tidak termasuk area yang menjadi PSN sekitar 1.755 Hektare tetap sebagai lahan milik atau kedaulatan rakyat.
"Tidak boleh ada pihak manapun, yang secara sepihak dan arogan membeli paksa lahan rakyat seperti di era penjajahan (kapitalis) mengusir rakyat pemilik lahan dengan semena-mena," terang Juju.
Juju menilai, selama ini telah terjadi over kesewenangan atau abuse of power dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap masyarakat terdampak pembebasan di Kecamatan Banten. Oleh karenanya, pengembang PIK 2 harus diusut dan diproses secara hukum.
"Tidak adanya alas hukum formal dari pengembang PIK 2 dalam melaksanakan proyeknya, sehingga mereka memanipulasi area PSN tersebut," kata Juju.
Lakukan audit investigasi atas aset PIK 2, termasuk kegiatan pelanggaran hukumnya dan aparat hukum berwenang harus segera bertindak dan mengusut tuntas dengan tegas terhadap para oknum yang terlibat," tegas Juju.
Juju pun mendesak agar lahan masyarakat yang "dibeli" secara paksa dengan melanggar hukum harus dikembalikan.
0 Komentar