Padang | Beberapa waktu belakangan masyarakat terutama nelayan dibikin resah dengan kabar ada pagar laut sepanjang 30 Km di Pesisir Laut Tangerang. Untunglah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perintah untuk membongkarnya. Akhirnya TNI AL bersama masyarakat resmi membongkar pagar laut tersebut.
Usai perintah tersebut TNI AL juga mengerahkan Prajurit Lantamal III, Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan Yonmarhanlan III, Penyelam Dinas Penyelaman dan Penyelamatan Bawah Air atau Dislambair. Lalu Lanal Banten, Satkopaska Koarmada I dan Diskes Koarmada I.
Saat itu TNI AL membongkar pagar laut sepanjang 30 Km ini untuk memudahkan masyarakat dalam mencari nafkah di laut.
Adanya pagar laut puluhan kilo meter tersebut membuat Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan Ketua DPD-HAPI Sumbar, Prof Anul Zufri SH M.Pd, Dosen Senior Unes Padang Dr. Otong Rosadi, SH, M.Hum dan Anggota DPR RI Komisi XIII Ir. M. Shadiq Pasadigoe, SH, MM angkat bicara.
Seperti diketahui, pada hari Selasa, 28 Januari 2025 jam 20.00 – 21.00 WIB Perhimpunan Advokasi Perubahan Indonesia (PAPI) mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema penting tentang dua proyek strategis nasional, yakni PIK 2 dan Pagar Laut. Diskusi ini dipandu Prof. Anul Zufri, S.H., M.H., Ph.D.
Kata Anul Zufri, diskusi dengan tajuk “PSN PIK 2 dan Pagar Laut, Mengapa Negara Berikan Izin?” ini bertujuan untuk mengungkap alasan dan pertimbangan yang mendasari keputusan negara dalam memberikan izin terhadap kedua proyek besar tersebut.
Wartawan ini yang mengitu secara langsung acara tersebut menyimak para narasumber saat membahas secara mendalam soal pagar laut tersebut, termasuk dampaknya terhadap masyarakat, lingkungan, serta alasan negara memberikan izin.
Baik Shadiq Pasadigoe maupun Otong Rosadi sama-sama menyebutkan bahwa pagar laut menjadi perhatian utama, mengingat hal itu berpotensi membawa perubahan besar dalam perekonomian dan infrastruktur negara.
Anul Zufri sebagai penggagas diskusi yang dilaksanakan secara virtual dan terbuka untuk umum tersebut berharap kegiatan tersebut dapat memberikan wawasan baru bagi masyarakat dan dapat membuka ruang bagi diskusi lebih lanjut mengenai kebijakan publik yang diambil pemerintah.
Anul menyatakan, adanya pagar laut di Tangerang (Banten) dan Bekasi (Jawa Barat) telah mengganggu aktivitas nelayan hingga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di daerah tersebut. Sementara itu, pembangunan pagar laut di Bekasi, juga mengganggu operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.
“Selain itu, adanya pagar laut di kedua daerah tersebut telah mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya,” tegas Anul Zufri.
0 Komentar