SUMBAR | Lalainya penanganan Laporan Pidana terhadap dugaan Penipuan yang dilakukan secara bersama-sama oleh Seorang Pengusaha Hotel berinisial “LS” Pemilik salah satu Hotel di Kota Bukittinggi, menjadi dasar Profesionalitas Kinerja Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar patut dipertanyakan dan jauh dari harapan masyarakat, pasalnya kasus tindak pidana penipuan yang memiliki Tingkat kesulitan rendah karena jelas korban, jelas pelaku, jelas perbuatan dan ada bukti yang cukup, ternyata tidak mampu dijalankan dengan profesional, bahkan berjalan berlarut-larut hingga bertele-tele;
Kasus Dugaan Penipuan yang telah dilaporkan sejak 12 November 2023 sejak awal telah dilengkapi bukti-bukti baik keterangan saksi dan bukti surat-surat, peristiwa telah jelas peran dan kedudukan masing-masing terduga pelaku LS dan AC telah jelas, tapi hingga hari ini (kamis/06 Maret 2025) ternyata masih juga tahap penyelidikan alias belum ada kejelasan.
Menurut Pelapor Guntur Abdurrahman, SH. MH yang didampingi rekan-rekan kuasa hukum lainnya Ilham Darma, SH. MH dan Debi Mona Riska, SH Kasus ini tidak hanya lalai dan bertele-tele, tapi patut diduga oknum anggota penyidik pembantu telah bertindak tidak profesional, tidak objektiv bahkan terkesan menutupi kejahatan, yaitu:
1. Sejak awal pemeriksaan terlihat sikap tidak netral bahkan keberpihakan penyidik kepada salah seorang terlapor, yaitu LS, yang diposisikan seolah-olah tidak terlibat dalam kejahatan yang merugikan korban, sehingga status LS hanya sebatas saksi, bahkan saksi yang meringankan pelaku AC;
2. selanjutnya salah seorang oknum Penyidik pembantu pernah "mengintimidasi" korban yang saat itu tidak didampingi kuasa hukum, ketika tim penyidik melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara di Bukittinggi, bahwa kasus ini tidak akan bisa dilanjutkan proses hukumnya bahkan menyarankan kepada korban untuk meneruskan proyek Kerjasama dengan Terlapor.
3. penyidik telah mengupayakan Pelapor dan korban beberapa kali dipertemukan dengan pelaku dalam Upaya restorative justice, dan pertemuan lainnya saat dilakukan pemeriksaan berita acara konfrontasi namun hanya Terlapor AC saja, tidak pernah penyidik mempertemukan korban dengan LS padahal notabenenya si AC ini adalah tukang yang bekerja dengan LS.
4. selama jalannya Penyidikan Perkara, pemeriksaan hanya fokus kepada perbuatan pelaku AC, dan arah pemeriksaan terkesan secara sengaja menutupi unsur pidana yang dilakukan oleh LS, padahal LS sangat patut diduga sebagai Otak Pelaku dalam Tindak Pidana Penipuan yang dilaporkan;
5. Bahwa jika proses hukum ini berjalan secara objektiv dan dikerjakan oleh Penyidik yang profesional, seharusnya laporan kasus ini sudah selesai dalam rentang waktu 15 bulan, atau setidaknya masuk ketahap penyidikan dan penetapan tersangka mengingat sudah terpenuhinya minimal alat bukti untuk menetapkan LS dan AC sebagai Tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP;
6. Bahwa sebelumnya Pelapor telah memperoleh informasi dari penyidik terhadap kasus ini telah dilakukan gelar Perkara pada bulan November 2024 dan peserta gelar perkara telah sepakat untuk diteruskan ke tahap penyidikan, namun kepada Pelapor belum diberikan perkembangan informasi lebih lanjut, hingga Pelapor menyurati Kapolda Sumbar barulah pada tanggal 4 Maret 2025 penyidik pembantu memberitahukan dan memberikan surat undangan Gelar Perkara kepada Korban, yang akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis/06 Maret 2025;
7. Bahwa ketika Pelapor menanyakan kepada penyidik pembantu siapa saja pihak-pihak yang diundang dalam gelar perkara nanti, ternyata yang diundang hanya terlapor AC saja tanpa Terlapor LS, terhadap hal ini Pelapor menanyakan alasan tidak diundangnya LS, penyidik Pembantu menjawab “LS tidak diundang karena kapasitasnya hanya saksi saja dan BUKAN SEBAGAI TERLAPOR;
Bahwa berdasarkan uraian proses penegakan hukum yang terjadi di atas, maka kami berpandangan Tim Penyidik Perkara ini bersikap tidak profesional, tidak objektiv dan kental akan kesan melindungi pelaku LS serta sangat terkesan "membuat-buat" pembuktian unsur tindak pidananya rumit, menggiring kepada keadaan yang menyulitkan Korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, untuk itu kami mendesak kepada:
1. Kapolda Sumbar segera mengevaluasi total kinerja bawahannya yang dianggap telah “mencoreng muka” institusi Kepolisian dan menggerus kepercayaan publik kepada kepolisian yang saat ini tengah berusaha keras membangun kembali kepercayaan publik
2. memerintahkan agar segera dilakukan penegakan hukum yang objektif terhadap laporan tindak pidana penipuan yang sudah berjalan berlarut-larut bahkan bertele-tele, yaitu dengan segera memerintahkan agar segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penetapan Tersangka kepada LS dan AC;
3. Propam Polda Sumbar segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada oknum penyidik pembantu yang telah terbukti bertindak tidak profesional, tidak objektiv dan bahkan menutup-nutupi kejahatan dengan melindungi pelaku, Karena indakan yang dilakukan oknum tersebut bertentangan dengan sumpah anggota polri dan bertentangan dengan aturan institusi Polri;
4. Kompolnas terus menerus mengawasi kinerja Kepolisian dilingkungan Polda Sumbar dan melakukan evaluasi menyeluruh agar institusi Kepolisian khususnya Polda Sumbar mendapatkan kembali kepercayaan dari Masyarakat pencari keadilan;
Kasus ini bermula saat korban pada tahun 2022, korban yang bermaksud ingin membangun penginapan menghubungi Terlapor “LS” Pemilik Hotel “F” di Kota Bukittinggi , untuk bertanya-tanya tentang perhotelan, lalu oleh Terlapor tersebut Korban ditawarkan bantuan dalam Pembangunan dan Terlapor berhasil meyakinkan korban dengan cara mengatakan “korban akan dikenalkan langsung dengan orang yang merancang dan membangun hotel miliknya ("F"Hotel), karena korban sudah berteman sangat lama dengan Terlapor LS maka korban sepakat dan akhirnya pada 10 Agustus 2022 LS memperkenalkan dan mempertemukan korban dengan Terlapor AC di Hotel F, selanjutnya kepada korban dihadapkan kontrak pekerjaan yang sudah disiapkan oleh Terlapor AC yang sudah bersama LS saat itu.
LS meyakinkan agar korban menandatangani kontrak yang disodorkan lalu membayarkan uang muka yang tertuang pada kontrak senilai Rp. 745.000.000,- , karena saat itu korban tidak punya uang tunai, maka LS menawarkan bantuan agar korban menjual emas miliknya kepada suami LS dan LS yang mengantarkan korban langsung ke Toko Emas milik suami LS.
Setelah dilakukan pembayaran lalu dimulainya pekerjaan bersih-bersih dan pembongkaran keramik dan interior Lokasi ruko yang akan dijadikan hotel, pihak korban menanyakan kepada pelaku mengenai desain dan RAB pekerjaan yang harusnya disesuaikan dengan desain, namun Terlapor AC tidak dapat memperlihatkan desain kepada korban, lalu korban meminta pembongkaran dihentikan dulu sampai desain gambar selesai dibuat, kemudian Terlapor AC menjanjikan untuk ketemu di kantornya di Padang pada hari minggu/14 Agustus 2022 pukul 12.00, disana akan dibicarakan mengenai desain dan RAB namun saat korban sampai di kantor Pelaku pukul 12.00 Wib di Padang ternyata Pelaku menjanjikan bertemu pukul 14.00 wib, lalu pada saat pukul 14.00 pelaku AC dihubungi Kembali ternyata HPnya tidak dapat dihubungi, yang ada dikantornya hanya pekerja/anak buahnya.
Lalu ditanyakan kepada pekerja tersebut dan diperoleh informasi ternyata Terlapor AC bukan arsitek dan tidak berpengalaman dalam proyek Pembangunan hotel, lalu kemudian korban memperoleh informasi lainnya di lapangan ternyata yang mendesain dan membangun hotel milik Terlapor LS bukanlah AC, Adapun AC hanya mengerjakan interior saja;
Hingga pukul 19.00 Wib, pelaku AC tidak dapat dihubungi, lalu Korban menghubungi LS juga tidak diangkat, selanjutnya korban menghubungi anak Kandung LS, barulah sesaat kemudian LS menghubungi korban, dan sesaat itu juga Pelaku AC menghubungi korban dan mengatakan tiba-tiba saja dia sedang berada di Bogor. Keesokan harinya LS dan AC mendatangi rumah korban dan mengembalikan uang korban Rp.500.000.000, dan berjanji akan menyelesaikan desain,
Setelah ditunggu-tunggu desain yang dijanjikan Pelaku tidak pernah disampaikan, justru beberapa hari kemudian pelaku AC mengutus kuasa hukummya untuk meminta surat pemutusan kontrak kepada korban.
Saat itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan oleh LS dan AC,
Korban telah menunggu lebih adanya idtikat baik dari para pelaku untuk mengembalikan uang korban, namun karena tidak ada respon ataupun tanggungjawab, akhirnya perbuatan para pelaku dilaporkan di Polda Sumbar pada tanggal 12 November 2023 yang prosesnya masih penyelidikam hingga siaran pers ini disampaikan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan dengan harapan menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa media adalah sahabat bagi para pencari keadilan dan musuh bagi mafia keadilan.
Padang, 06 Maret 2025
Salam Hormat,
GUNTUR ABDURRAHMAN, SH.MH
0 Komentar