SUMBAR | Meski banyak kasus dugaan korupsi yang di investigasi oleh Dewan Pimpinan Daerah Badan Penelitian Independem Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (DPD BPI-KPNPA RI) Sumatera Barat yang diekspos ke media massa, hanya beberapa yang ditindaklanjuti pihak kejaksaan dan kepolisian. Namun demikian, tidak menyurutkan niat untuk terus membongkar kasus korupsi, pungli, dan kasus lain yang merugikan rakyat.
Bahkan, Dewan Pimpinan Wilayah Media Online Indonesia Sumatera Barat (DPW MOI Sumbar), siap bekerjasama dalam hal investigasi dan pemberitaan masalah dugaan kasus korupsi di daerah ini. Termasuk kerjasama dalam meningkatan kapasitas wartawan dan media yang tergabung dengan DPW MOI Sumbar, supaya dalam melakukan investigasi ke lapangan, pengumpulan fakta dan data, serta dalam pelaporan karya jurnalistik di media semakin mantap dan akurat.
Demikian pokok-pokok pikiran pertemuan silaturahmi DPW MOI Sumatera Barat dengan BPI KPNPA RI Sumatera Barat , di Katagiaan Resto, Jalan Olo Ladang, kawasan Pantai Padang. Hadir dalam silaturahmi itu Ketua DPW MOI Sumatera Barat Anul Zufri, Ph.D dan 15 pengurus lainnya yang sekaligus masing-masingnya mengelola media online. Dari DPD BPI KPNPA RI Sumbar hadir Ketua Drs. H. Marlis, MM dan sejumlah pengurus: Daniel Sutan Makmur, Surya, Ade Edward, dan Yurnaldi Pemimpin Redaksi Alinianews.com.
Anul mengatakan, bahwa dari pengamatannya di media, kegiatan/aktivitas BPI KPNPA RI Sumatera Barat banyak diekspos di media dan laporannya dengan dengan fakta dan data yang dipercaya, karena berdasarkan hasil investigasi. Karena misinya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan bebas dari korupsi,maka Medio Online Indonesia Sumatera Barat turut mendukung dan ingin bekerjasama dalam hal menyebarluaskan pemberitaan dan menambah wawasan, pengetahuan, dan keterampilan para wartawan anggota DPW MOI Sumatera Barat.
“Wartawan dan media yang tergabung sebagai anggota DPW MOI Sumatera Barat mendukung kerja profesional yang dilakukan BPI KPNPA RI Sumatera Barat dan siap bekerja sama, agar pemerintahan di Sumatera Barat bebas dari kasus korupsi. Dugaan kasus korupsi yang ada akan bersama-sama kita ungkap dan kita beritakan. Termasuk sekiranya ada aparat yang bermain dalam menangani kasus ini, jika ada kongkalingkong kita mediamassakan,” ujar Anul, wartawan yang juga pakar hukum.
Sedang Marlis dalam paparannya menjelaskan keberadaan BPI KPNPA RI Sumatera Barat yang baru terbentuk tahun 2024 dan sedangkan secara nasional sudah ada sejak tahun 2015. “Ada belasan kasus dugaan korupsi dalam berbagai proyek pembangunan di kabupaten/kota yang telah kita ungkap dan berharap aparat penegak hukum untuk mengusutnya berdasarkan informasi dan data yang kita berikan,” katanya.
Sementara dalam pemberitaan, lanjut Marlis, tidak banyak kawan-kawan wartawan yang berani memberitakannya, sehingga BPI KPNPA RI Symbar punya media online sendiri. Berita itulah yang kemudian dishare ke media sosial sehingga gemanya menakutkan bagi sejumlah kalangan.
Kemudian, dalam kasus pungli di sekolah-sekolah juga banyak yang diungkap. Untuk mendpatkan data,BPI KPNPA RI Sumbar dengan permintaan informasi. Bagi yang tidak memberikan data sesuai yang diminta, akan disengketakan di Komisi Informasi Sumatera Barat. “Hak setiap orang untuk medapatkan informasi dijamin oleh Undang-undang KIP. Jika tak diberikan, ada sanksi hukum penjara dan denda,”ungkap Marlis yang baru-baru ini menang atas termohon Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sementara dalam pemberitaan, lanjut Marlis, tidak banyak kawan-kawan wartawan yang berani memberitakannya, sehingga BPI KPNPA RI Sumbar punya media online sendiri. Berita itulah yang kemudian dishare ke media sosial sehingga gemanya menakutkan bagi sejumlah kalangan.
Kemudian, dalam kasus pungli di sekolah-sekolah juga banyak yang diungkap. Untuk mendpatkan data,BPI KPNPA RI Sumbar dengan permintaan informasi. Bagi yang tidak memberikan data sesuai yang diminta, akan disengketakan di Komisi Informasi Sumatera Barat. “Hak setiap orang untuk medapatkan informasi dijamin oleh Undang-undang KIP. Jika tak diberikan, ada sanksi hukum penjara dan denda,”ungkap Marlis yang baru-baru ini menang atas termohon Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Melihat keseriusan BPI-KPNPA RI Sumbar yang tidak mau kompromi dan tawar menawar, DPW MOI Sumbar semakin terpacu adrenalin untuk memberi efek jera melalui pemberitaan masalah korupsi ini. “Kami DPW MOI siap bekerjasama dengan BPI KPNPA RI Sumbar untuk masalah korupsi ini,” tandasnya.
Karena itu, dalam waktu dekat akan ada Nota Kesepahaman (MoU) antara BPI KPNPA RI Sumbar dengan DPW MOI Sumbar.
“Untuk hal ini MOI Sumbar akan mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kapolda Sumatera Barat untuk hadir menyaksikan penandatanganan MoU tersebut,” tanda Anul.
Peningkatan Kapasitas Wartawan
Menanggapi keinginan DPW MOI Sumbar untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan jurnalistik teman-teman wartawan, Pemimpin Redaksi Alinianews.com Yurnaldi siap. “Sebagai wartawan keterampilan jurnalistik yang begitu banyak harus dikuasai. Tak cukup bisa menulis berita saja. Perlu keterampilan lain bagaimana mendapatkan data, menggali informasi dan memverifikasi data, serta bagaimana menuliskannya dalam beraragam karya jurnalistik, seperti feature, laporan mendalam, tajun, analisis berita, sampai ke laporan investigasi,” katanya.
Alinianews.com punya wadah untuk pelatihan jurnalistik dan komunikasi massa bagi berbagai kalapangan, sesuai kepentingannya. Wadah itu bernama Alinia Institute. Bulan Mei akan ada kegiatan perdana. “Kawan-kawan wartawan MOI Sumbar bisa mengikutinya,” tambah Yurnaldi, yang 40 tahun di dunia jurnalistik dan mantan wartawan Kompas ini. Serta telah menulis buku-buku jurnalistik dan melatih ribuan wartawan di Indonesia.
(Rel)
0 Komentar